KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Robi, Allah SWT , yang telah
melimpahkan segala rahmat taufik hidayah serta nikmat yang tiada
batasnya sehingga penulis dapat menyelsaikan karya tulis ini .
Tema
yang di ambil oleh penulis dalam penyusunan karya tulis ini adalah
penyelsaian sengketa hukum dagang dengan jalan win-win solution
Tema
ini di ambil karenaProses penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang
merupakan salah satu dari beberapa cara penyelesaian secara alternatif
ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing. Sebab masyarakat (Indonesia)
pada dasarnya sudah mengenal nilai-nilai konsensus/mufakat dan
kooperatif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.
Melihat
perkembangan bisnis di era perdagangan dan persaingan bebas dewasa ini ,
di pandang perlu melembagakan arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa melalui suatu peraturan perundang-undangan yang bercorak
pendekatan konsensus/mufakat, di mana penyeleseaian sengketa bisnis
bukan bertujuan menempatkan para pihak pada dua ujung sisi yang
berlawanan dalam posisi kalah dan menang, tetapi pemecahan masalah yang
memberikan kepuasan kepada pihak-pihak yang bersengketa dengan
mengutamakan "win-win solution".
Di samping itu prinsip-prinsip
penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang berlandaskan suatu
perjanjian yang mengutamakan kebebasan para pihak untuk menentukan
pilihan hukum dan pilihan forum diantara mereka, dengan menekankan
pentingnya menjaga hubungan baik antar relasi bisnis yang telah
berlangsung maupun yang akan datang, karena dunia bisnis menghendaki
cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, yang cara
penyelesaian demikian itu sulit diperoleh dengan cara litigasi(melalui
pengadilan).
Adanya alternatif penyelesaian sengketa melalui
arbitrase sebagai salah satu cara yang ditempuh di dalam penyelesaian
dagang itu cenderung dianggap merupakan penyelesaian yang terbaik dengan
menghindari publikasi dan putusannya bersifat final and binding.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, akan dapat mengantisipasi kesulitan
proses litigasi dan perkembangan bisnis di masa mendatang, terutama
permasalahan penyelesaian sengketa perdagangan yang hendak diselesaikan
melalui arbitrase.
Oleh karena itu dengan asas kebebasan berkontrak,
pilihan hukum dan pilihan forum di dalam mengadakan perjanjian
arbitrase, menentukan kompetensi absolut arbitrase dan sebaliknya
pengadilan tidak berwenang untuk menyimpangi dan mengadili sengketa yang
di dalamnya mengandung perjanjian arbitrase, kecuali ditentukan secara
tegas oleh undang-undang. Adapun judul yang akan dikembangkan penulis
dalam karya tulis ini adalah mengenai penyelsaian sengketa dagang
melalui jalan alternatif
Melalui karya tulis ini penulis ingin
menjelaskan tata cara penyelsaian sengketa hukum dagang dengan jalan
alternatif meliputi keuntungan ,kerugian yang di peroleh melalui
penyelsaian sengketa melalui win-win solution
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan karya tulis ini , diantaranya :
Bpk. Prof. DR. YOSSI ADI WISASTRA, (Rector Universitas Subang)
Bpk. Drs. DEDDY AS SHIDIK, (Dekan Fakultas Hukum )
Bpk. SUBHAN DJRODYATI, SH. (Wali Dosen Fakultas Hukum )
Ibu ,NURBAYANTI ,SH. (Dosen Hukum Dagang)
Ayahanda dan Ibunda yang telah memberikan dorongan materil maupun sepiritual hingga tersusunnya karya tulis ini.
Penulis juga berharap semoga karya tulis ini bermanfaat oleh penulis khususnya dan oleh kita pada umumnya .
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini sangat jauh dari sempurna , karena :
Kurangnya sumber-sumber pokok bahasan
Terbatasnya waktu yang tersedia
Karya
tukis ini merupakan karya tulis yang pertama ditulis oleh penulis .
jadi , penulis kurang berpengalaman dalam pokok bahasan karya tulis ini
Untuk
itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
pembaca . semoga Allah SWT senantiasa mengiringi langkah kita . Amin.
………………………….
penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
1.4 Sistaematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) 8
Mekanisme penyelsaian nonlitigasi 9
1. ARBITRASE
1.A) Pengaturan Mengenai Arbitrase 11
1.A.a) Definisi Arbitrase 11
1.A.b) Sejarah Arbitrase 12
1.A.c) Objek Arbitrase 12
1.A.d) Jenis-jenis Arbitrase 13
1.A.e) Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase 14
1.B) Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan 15
1.B.a) Hubungan Arbitrase dan Pengadilan 15
1.B.b) Pelaksanaan Putusan Arbitrase 15
1.B.c)
Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan
Arbitrasenya
16
2.KONSILIASI
22
3.NEGOISASI
22
4. MEDIASI
23
4.a) Siapakah yang melakukan mediasi ? 23
4.b) Kapan Mediasi itu dilakukan ? 24
4.c)Mengapa mediasi itu dilakukan ? 24
4.d)dimanakah mediasi dilakukan ? 25
4.e)Bagaimana Proses Mediasi ? 25
4.f) Unsur-unsur Mediasi 28
4.g ) tujuan mediasi 29
4.h) Sengketa-sengketa Yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi 30
5.PENILAIAN AHLI 31
BAB III PENUTUP
-
Kesimpulan
32
DAFTR PUSTAKA
33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada
dasarnya tidak seorang pun menghendaki terjadinya sengketa dengan
orang lain, tetapi di dalam hubungan dagang atau suatu perjanjian
masing-masing pihak harus mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa
yang dapat terjadi setiap saat di kemudian hari.
Sengketa yang perlu
di antisipasi dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai
bagai man acara melaksanakan klausul-klausul perjanjian maupun apa isi
ketentuan –ketentuan di dalam perjanjian
1.2. Tujuan
Dalam karya tulis ini permasalahan yang akan di bahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
1.3. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
Jelaskan Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) ?
Sebutkan dan jelaskan Mekanisme penyelsaian nonlitigasi ?
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karyatulis ini adalah :
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah
Bab II pembahasan , yang akan dibahas mengenai :
Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
Bab III Penutup, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
Istilah
“alternatif” dalam APS memang dapat menimbulkan kebingungan,
seolah-olah mekanisme APS pada akhirnya – khususnya dalam sengketa
bisnis – akan menggantikan proses litigasi di pengadilan. Dalam kaitan
ini perlu dipahami terlebih dahulu bahwa APS adalah mekanisme
penyelesaian sengketa yang berdampingan dengan penyelesaian sengketa
melalui pengadilan. Selanjutnya, APS lazimnya dilakukan di luar
yurisdiksi pengadilan. Sama seperti istilah “pengobatan alternatif”,
bahwa “pengobatan alternatif” sama sekali tidak mengeliminasi
“pengobatan dokter”. Bahkan terkadang keduanya saling berdampingan.
Begitu juga dengan APS dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan
dapat berjalan saling berdampingan. Oleh karena itu, para hakim tidak
perlu khawatir dengan digunakannya mekanisme APS, pengadilan menjadi
kurang pekerjaannya.
Ada beberapa pendapat mengenai APS atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
1)
Pertama, APS adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain.
2) Kedua, APS
adalah forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan arbitrase. Hal
ini mengingat penyelesaian sengketa melalui APS tidak dilakukan oleh
pihak ketiga. Sedangkan dalam forum pengadilan atau arbitrase, pihak
ketiga (hakim atau arbiter) mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa.
APS di sini hanya terbatas pada teknik penyelesaian sengketa yang
bersifat kooperatif, seperti halnya negosiasi,mediasi, dan konsiliasi,
serta teknik-teknik penyelesaian sengketa kooperatif lainnya.
3)
Ketiga, APS adalah seluruh penyelesaian sengketa yang tidak melalui
pengadilan tetapi juga tidak terbatas pada arbitrase, negosiasi, dan
sebagainya. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan APS termasuk juga
penyelesaian sengketa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,
tetapi berada di luar pengadilan, seperti Badan Penyelesaian sengketa
Pajak (BPSP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan sebagainya.
Teknik
atau prosedur teknis APS di luar pengadilan yang sudah lazim dilakukan
adalah: negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Arbitrase
merupakan cara yang paling dikenal dan paling banyak digunakan oleh
kalangan bisnis dan hukum. Teknik negosiasi, mediasi, dan konsiliasi
tidak dikenal di Indonesia. Namun, secara tidak sadar masyarakat
Indonesia telah menerapkan mekanisme APS, yakni yang disebut musyawarah
untuk mufakat. Asas musyawarah untuk mufakat telah lama dikenal dan
dipromosikan oleh pemerintah sebagai suatu budaya bangsa Indonesia.
Meskipun
APS tidak dianggap sebagai pengganti dari forum pengadilan, namun
jangan dilupakan bahwa faktanya APS dianggap sebagai alternatif oleh
mereka yang sangat kritis terhadap sistem peradilan Indonesia.
Kelambanan proses perkara ( di Mahkamah Agung ) dilihat sebagai
kelemahan dari sistem peradilan dewasa ini. Kelemahan lainnya adalah
sebagai kelemahan dari sistem peradilan dewasa ini. Kelemahan lainnya
adalah berpolitik, persengkokolan (KKN), dan tuduhan bahwa mereka bobrok
atau rusak.
2. Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
1. ARBITRASE
- arbitrase penyelesaian pertentangan oleh pihak ketiga yang dipilah oleh kedua belah pihak.
Pengertian
arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan
Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:
“Lembaga
Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa
untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut
juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan
hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa:
”Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang
perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
Dengan demikian
arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup
hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah
perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling
menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan mereka.
Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase
banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum
yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada
lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap
pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap
perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak
dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
Putusan
Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak
diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase
nasional tersebut.
Dalam jurisprudensi, kita mengetahui ada suatu
kasus yaitu Arrest Artist de Labourer dimana perkara tersebut diajukan
ke Pengadilan Negeri padahal sudah memuat klausul arbitrase untuk
penyelesaian sengketanya. Pada praktek saat ini juga masih dijumpai
pengadilan negeri yang melayani gugatan pihak yang kalah dalam
arbitrase.
Melihat permasalahan diatas, maka timbul beberapa pertanyaan :
1. Apakah Pengadilan berwenang memeriksa perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya?
2. Sejauh mana keterkaitan antara pengadilan dengan lembaga arbitrase?
1.A) Pengaturan Mengenai Arbitrase
1.A.a) Definisi Arbitrase
Menurut
Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an
abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter,
instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is
intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation
of ordinary litigation".Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30
tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di
luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya
arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1.
Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang
dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo);
atau
2. Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Sebelum
UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalampasal
615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada
penjelasanpasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang
Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di
luarPengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase)
tetapdiperbolehkan.
1.A.b) Sejarah Arbitrase
Keberadaan
arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya
sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase
diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de
Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
ataupun Rechtsreglement Bite*****sten (RBg), karena semula Arbitrase ini
diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering.
Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan
diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang
nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan
arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara
lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas
dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi
putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah
memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
1.A.c) Objek Arbitrase,
Objek
perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar
pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif
penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang
Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang
perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun
kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan,
perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik
intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan
negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan
melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan
perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur
dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.
1.A.d) Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase
dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui
badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan
aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU
No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan
berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase
serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan
arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
Arbitrase
institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai
badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri.
Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh
badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The
International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules
dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan
sistem arbitrase sendiri-sendiri.
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausularbitrase sebagai berikut:
"Semua
sengketa yang timbul dari perjanjianini, akan diselesaikan dan diputus
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat
kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat
pertama dan terakhir".
Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) adalah sebagai berikut:
"Setiap
sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan
dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya
perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan
aturan-aturan UNCITRAL.”
Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI,
yang diperiksa pertama kaliadalah klausul arbitrase. Artinya ada atau
tidaknya, sah atau tidaknyaklausul arbitrase, akan menentukan apakah
suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Priyatna
menjelaskan bahwa bisa saja klausul atau perjanjian arbitrase dibuat
setelah sengketa timbul.
1.A.e) Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan
arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum Undang Undang Nomor
30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa
melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu
adalah :
· kerahasiaan sengketa para pihak terjamin ;
· keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari ;
·
para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki
latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta
jujur dan adil ;
· para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya ;
para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ;
·
putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak
melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Disamping
keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki
kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan
arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan
arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional
maupun internasional sudah cukup jelas.
1.B) Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan
1.B.a) Hubungan Arbitrase dan Pengadilan
Lembaga
arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam
hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan
putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa
lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak
untuk menaati putusannya.
Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan
arbitrase berdasar UU Arbitrase antara lain mengenai penunjukkan arbiter
atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal
14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun
nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu
pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik
putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
1.B.b) Pelaksanaan Putusan Arbitrase
1. Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan
putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun
1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara
sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan
tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan
negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan
autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke
panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri,
final ddan mengikat.
Putusan Arbitrase nasional bersifat
mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan
hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan
memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional
tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri,
terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase
nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar
Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan ,
Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi
Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak
memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan
arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun
2. Putusan Arbitrase Internasional
Semula
pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan
pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang
merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi
berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York
ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of
Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York
tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus
1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret
1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun
1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan
dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut
hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia
seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih
ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.
1.B.c) Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbitrasenya
Lembaga
Peradilan diharuskan menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang
termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.30 tahun 1999 yang menyatakan
bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak
yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib
menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa
yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip
limited court involvement.
Dalam prakteknya masih saja ditemukan
pengadilan yang menentang, bahkan ketika arbitrase itu sendiri sudah
menjatuhkan putusannya. Seperti dalam kasus berikut :
Dalam kasus
Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT) melawan
PT Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta Selatan tetap menerima gugatan
Mayora (walaupun ada klausul arbitrase didalamnya) dan menjatuhkan
putusan No.46/Pdt.G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan
Mayora. Ketua PN Jakarta Pusat dalam putusan No.001 dan
002/Pdt/Arb.Int/1999/PN.JKT.PST juncto 02/Pdt.P/2000/PNJKT.PST, tanggal 3
Februari 2000, menolak permohonan BT bagi pelaksanaan putusan Arbitrase
London, dengan alasan pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran
ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa perkara tersebut masih dalam
proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penolakan PN
Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.02
K/Ex’r/Arb.Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.
Kasus diatas
adalah salah satu contoh dimana pengadilan menentang lembaga arbitrase.
Sebelumnya telah jelas bahwa pengadilan tidak boleh mencampuri sengketa
para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Lalu apakah ada
alasan-alasan yang dapat membenarkan pengadilan memeriksa perkara para
pihak yang sudah terikat dengan klausul arbitrase? Dalam jurisprudensi
salah satu contoh adalah Arrest Artist de Labourer.
Arrest HR 9 Februari 1923, NJ. 1923, 676,
Arrest “Artis de Laboureur”(dimuat dalam Hoetink, hal. 262 dsl.)
Persatuan
Kuda Jantan ( penggugat ) telah mengasuransikan kuda Pejantan bernama
Artis de Laboureur terhadap suatu penyakit /cacad tertentu, yang disebut
cornage. Ternyata pada suatu pemeriksaan oleh Komisi Undang2 Kuda, kuda
tersebut dinyatakan di-apkir, karena menderita penyakit cornage.
Penggugat menuntut santunan ganti rugi dari Perusahaan Asuransi. Didalam
Polis dicantumkan klausula yang mengatakan, bahwa sengketa mengenai
Asuransi, dengan menyingkirkan Pengadilan, akan diputus oleh Dewan
Asuransi Perusahaan Asuransi, kecuali Dewan melimpahkan kewenangan
tersebut kepada suatu arbitrage. Dewan Asuransi telah memutuskan untuk
tidak membayar ganti rugi kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan
dimuka Pengadilan. Sudah tentu dengan alasan adanya klausula tersebut
diatas, maka tergugat membantah dengan mengemukakan, bahwa Pengadilan
tidak wenang untuk mengadili perkara ini.
Pengadilan ‘s Gravenhage a.l. telah mempertimbangkan :
Setelah
Pengadilan menyatakan dirinya wenang memeriksa perkara tersebut, maka
Pengadilan menyatakan, bahwa keputusan Dewan Asuransi harus
disingkirkan, karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu
penyelidikan yang teliti dan bahkan Dewan menganggap tidak perlu
mendengar pihak penggugat, sehingga perjanjian itu tidak telah
dilaksanakan dengan itikad baik. Pengadilan mengabulkan tuntutan uang
santunan ganti – rugi sampai sejumlah uang tertentu. Pihak Asuransi naik
banding
Hof Amsterdam dalam keputusannya a.l. telah mempertimbangkan :
Bahwa
memang benar, bahwa berdasarkan Polis ybs., para pihak sepakat untuk
menyerahkan sengketa mengenai Asuransi tersebut kepada Dewan Asuransi
Perusahaan Asuransi. Sekalipun terhadap keputusan Dewan, yang diambil
dengan tanpa aturan main yang pasti, dan bersifat mutlak, yang
dikeluarkan oleh pihak yang tidak netral, mungkin saja ada
keberatan-keberatan, namun para pihak telah membuatnya menjadi
undang-undang bagi mereka, karena telah terbentuk melalui kesepakatan
para pihak, yang tidak ternyata bertentangan dengan ketertiban umum atau
kesusilaan, sehingga permasalahannya adalah, apakah ketentuan
perjanjian itu, oleh Dewan, tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik,
sebagaimana pendapat dari Pengadilan Amsterdam, pertanyaan mana menurut
pendapat Hof, karena mengenai pelaksanaan suatu perjanjian, adalah
masuk dalam kewenangan Hakim.
Hof, untuk menjawab permasalahan
tersebut, setelah mengemukakan patokan, bahwa itikad baik dipersangkakan
dan tidak adanya itikad baik harus dibuktikan, telah menerima
fakta-fakta yang disebutkan dalam keputusan Dewan sebagai benar, a.l.
:………“ bahwa menurut pendapat Hof keputusan tersebut( maksudnya :
keputusan Dewan, penj.pen.) …….adalah tidak sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap tidak telah diberikan dengan itikad baik, dan bahwa
itikad buruk pada pelaksaan perjanjian, sepanjang mengenai pengambilan
keputusan oleh Dewan Asuransi, tidak telah dibuktikan “ atas dasar mana
Hof menyatakan keputusan Dewan Asuransi tidak bisa dibatalkan oleh Hakim
dan karenanya membatalkan keputusan Pengadilan Amsterdam. Persatuan
Kuda Jantan naik kasasi.
Catatan : Pengadilan menganggap dirinya
wenang untuk menangani perkara tersebut dan menyatakan keputusan Dewan
tidak melanggar itikad baik
Pokok pertanyaan dalam pemeriksaan
kasasi ini ternyata adalah, apakah maksud ayat ke-3 Ps. 1374 B.W. ( Ps.
1338 ayat 3 Ind ) dengan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus
dinilai dengan patokan, subyektif - suatu sikap batin tertentu dari si
pelaksana - atau obyektif - suatu cara pelaksanaan. HR meninjau, apakah
isi keputusan Dewan Asuransi, sebagai pelaksanaan dari perjanjian
Asuransi antara Penggugat dengan Perusahaan Asuransi, memenuhi tuntutan
itikad baik, memenuhi kepantasan dan kepatutan menurut ukuran orang
normal pada umumnya dalam masyarakat ybs. Disini dipakai ukuran itikad
baik yang obyektif
Dalam Arrest Artist de Labourer ini pengadilan
menyatakan berwenang memeriksa karena yang diperiksa bukanlah pokok
perkaranya melainkan cara pengambilan keputusannya, apakah Dewan
Asuransi sudah mengambil keputusan berdasarkan itikad baik yang sesuai
dengan asas kepatutan dan kepantasan. Itikad baik disini memiliki dua
kemungkinan yaitu itikad baik objektif atau subjektif, dimana Hof dan
Hoge Raad kemudian menilai bahwa itikad baik yang objektif lah yang
dipakai.
Berdasarkan pasal 1338 (3) suatu perjanjian
harus didasarkan atas asas itikad baik. Itikad baik adalah suatu
pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih
banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa di pengadilan. Itikad
baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan
kepantasan. Perjanjian harus dilaksanakan dengan menafsirkannya agar
sesuai dengan kepatutan dan kepantasan, sesuai dengan pasal 1339 B.W.,
yang menyatakan bahwa, ” suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk
hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalmnya tapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan dan undang-undang”. Itikad baik dapat dibedakan menjadi itikad
baik subjektif dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif, yaitu
apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya
bertentangan dengan itikad baik, sedang itikad baik objektif adalah
kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah
bertentangan dengan itikad baik.
Dalam kasus Bankers Trust
melawan Mayora sungguh aneh karena mengetengahkan ketertiban umum
sebagai salah satu alasan. Seharusnya PN Jakarta Selatan menolak untuk
memeriksa perkara tersebut karena bukan merupakan kewenangannya, tidak
diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, dan dengan Mayora
mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri padahal saat itu
arbitrase sedang berjalan, menunjukkan bahwa Mayora tidak beritikad baik
dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam hal ketertiban umum, yang
dimaksud ketertiban umum oleh hakim adalah perkara tersebut sedang dalam
proses di pengadilan hukum di pengadilan, alasan seperti ini seharusnya
tidak bisa dijadikan alasan ketertiban umum. Apa yang telah dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar ketentuan Pasal
11 UU No.30 Tahun 1999, dan sayangnya Mahkamah Agung justru menguatkan
putusan ini.
Ketertiban umum dijadikan dalih untuk menolak
permohonan arbitrase. Ketertiban umum sendiri adalah suatu sendi-sendi
asasi dari hukum suatu negara. UU Arbitrase pada bagian penjelasannya
tidak mendefinisikan atau membatasi ketertiban umum. Akibatnya, definisi
ketertiban umum dijadikan legitimasi bagi salah satu pihak untuk
meminta pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sulit untuk
mengklasifikasikan putusan arbitrase yang bertentangan dengan ketertiban
umum, namun dapat digunakan kriteria sederhana sebagai berikut :
1.
putusan arbitrase melanggar prosedur arbitrase yang diatur dalam
peraturan perundangan negara, misalnya kewajiban untuk mendaftarkan
putusan arbitrase di pengadilan setempat tidak dilaksanakan ;
2. putusan arbitrase tidak memuat alasan-alasan, padahal peraturan perundang-undangan negara tersebut mewajibkannya; atau
3. jika salah satu pihak tidak mendapat kesempatan untuk didengar argumentasinya sebelum putusan arbitrase dijatuhkan.
ketertiban
umum yang dijadikan dalih PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan
Bankers Trust tidak termasuk ketertiban umum yang sudah diuraikan
diatas. Pengadilan Jakarta Selatan juga telah melakukan kesalahan karena
memeriksa isi perkara dan bukan sekedar memeriksa penerapan hukumnya
saja seperti dalam arrest Artist de Labourer.
Pada intinya
terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa
diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan
putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali
apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa
menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dalam
hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik.
2.KONSILIASI
- konsiliasi suatu usaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bagi tercapainya persetujuan bersama
3.NEGOISASI
-
negoisasi adalah proses kreatif yang mempertemukan pihak-pihak
yang memiliki model idealnya sendiri, memiliki pandangan sendiri-sendiri
mengenai apa yang seharusnya dicapai Ada tiga hal yang harus
diperhatikan sebagai isu kunci dalam negosiasi;
(1) Menangkap
kesempatan, Kesempatan harus dilihat dalam setiap krisis. Keadaan buntu
dapat menjadi masa steril yang menghambat kemajuan, namun jika dapat
melihat kesempatan dengan jeli maka kebuntuan dapat menjadi awal dari
kesempatan untuk mencari penemuan yang dapat menyatukan model-model
ideal tiap pihak. Mudahnya, ketika kebuntuan dating maka negosiasi dapat
menjadi usul yang menarik untuk membuat perubahan dan mempertemukan
kepentingan.
(2) Pentingnya kepercayaan. Meski fokus negosiasi
cenderung pada isu, namun keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada
negosiator serta manusia-manusia yang berkepentingan dalam negosiasi
tersebut. Proses negosiasi yang baik adalah memajukan hubungan dari
pihak-pihak yang bertikai. Karena itulah perlu adanya derajat
kepercayaan sampai level tertentu pada pihak-pihak bertikai agar dapat
saling duduk dan bernegosiasi. Biasanya pihak-pihak akan bertahan pada
model ideal masing-masing, disinilah dialog menjadi penting. Kepercayaan
fungsional (cukup pada derajat tertentu saja berhubungan dengan proses
negosiasi) menjadi penting karena untuk kesepakatan maka persepsi soal
pihak “musuh” harus diubah dan model ideal harus beradaptasi
(3)
Fleksibilitas. Keberhasilan atau kegagalan negosiasi tidak terukur di
awal proses. Bukan tidak mungkin tujuan dan target berubah sepanjang
proses negosiasi. Bahkan parameter serta aturan dasar bisa juga ikut
diadaptasi. Ketika Parameter proses membutuhkan rancangan dan
kesepakatan, maka proses perancangan dan pembuatan kesepakatan harus
dapat sefleksibel mungkin untuk dapat menghadapai kemungkinan apapun di
masa depan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, persepsi soal
pihak “musuh” harus diubah, dan model ideal harus dilenturkan,
masing-masing negosiator harus dapat mengenmabkan pengertian yang sama.
4. MEDIASI
- Mediasi
Mediasi
adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak
dengan dibantu oleh mediator (Perma No. 2 tahun 2003, pasal 1 ayat (6)).
4.a) Siapakah yang melakukan mediasi ?
Seperti yang tersebut dalam pengertian mediasi ada mengutip kata “para pihak”
Para
pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa
sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh
penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003)
Mediasi yang
dilakukan harus menggunakan bantuan mediator. Mediator dapat ditentukan
sendiri oleh para pihak yang bersengketa “apakah yang menjadi mediator
tersebut hakim pengadilan tingkat pertama atau pihak lain” yang tentu
saja baik hakim maupun pihak lain tersebut sudah memiliki sertifikat
sebagai mediator.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang
bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak
dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Tidak
sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak
dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para
pihak. Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi
pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat
mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan. “The
assumption…….is that third party will be able to alter the power and
social dynamics of the conflict relationship by influencing the beliefs
and behaviors of individual parties, by providing knowledge and
information , or by using a more effective negotiation process and
thereby helping the participants to settle contested issues”
(Goodpaster, Tinjauan Dalam Penyelesaian Sengketa, dalam Soebagjo dan
Radjagukguk, 1995 : 11-12 )
4.b) Kapan Mediasi itu dilakukan ?
Mediasi
dilakukan pada saat suatu perkara perdata diajukan ke pengadilan
tingkat pertama. Mediasi bersifat wajib untuk dilakukan pada semua
perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama.
Proses mediasi berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.
4.c)Mengapa mediasi itu dilakukan ?
Mediasi
tersebut dilakukan karena sesuai yang tersebut di dalam Perma No.2
tahun 2003 pasal 2 ayat (1) yaitu “semua perkara yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui
perdamaian dengan bantuan mediator”
Mediasi adalah Non-Coercive. Ini
berarti bahwa tidak ada suatu sengketa (yang diselesaikan melalaui
jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali hal tersebut disepakati /
disetujui bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa.
4.d)Dimanakah mediasi itu dilakukan ?
(pasal
15 Perma No. 2 tahun 2003) Adapun mediasi tersebut diselenggarakan
disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau ditempat lain yang
disepakati oleh para pihak.
Proses mediasi ini sendiri tentu saja
memerlukan biaya dan biaya tersebut akan gratis jika suatu perkara
perdata tersebut dalam melaksanakan proses mediasinya menggunakan tempat
di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama.
4.e)Bagaimana Proses Mediasi ?
Proses
mediasi ini dibagi dalam 2 tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahap
mediasi. Sebelum melakukan mediasi terdapat pra mediasi dimana prosesnya
tertulis jelas didalam Perma No.2 tahun 2003 bab II yaitu :
4.e.1) Tahap pra mediasi, Perma No.2 tahun 2003 bab II yaitu :
Pasal 3
(1)
Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim
mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh
mediasi.
(2) Hakim wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
(3) Hakim wajib memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya
(4)
Dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap
keputusan yang diambil oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan
tertulis dari para pihak.
Pasal 4
(1) Dalam waktu paling lama
satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum
mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang
dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan.
(2)
Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka
tidak dapat bersepakat tentang penggunaan mediator di dalam atau di luar
daftar pengadilan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar
mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama.
(3) Jika
dalam satu hari kerja para pihak tidak dapat bersepakat dalam memilih
seorang mediator dari daftar yang disediakan oleh pengadilan, ketua
majelis berwenang untuk menunjuk seorang mediator dari daftar mediator
dengan penetapan.
(4) Hakim yang memeriksa suatu perkara, baik
sebagai ketua majelis atau anggota majelis, dilarang bertindak sebagai
mediator bagi perkara yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Proses
mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki
oleh pengadilan, berlangsung paling lama tiga puluh hari kerja.
(2) Setelah waktu tiga puluh hari kerja terpenuhi para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan.
(3) Jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.
(4)
Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang tidak dimintakan
penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib
menyatakan pencabutan gugatannya.
Pasal 6
(1) Mediator pada
setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah
memiliki sertifikat sebagai mediator.
(2) Setiap pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator.
(3)
Setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat
hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut
setiap
Pasal 7
Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur
4.e.2) Tahap mediasi, Perma No.2 tahun 2003 bab III yaitu :
Pasal 8
Dalam
waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan
mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat
duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang
terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.
Pasal 9
(1) Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.
(2) Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.
(3) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
(4)
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
(5) Dengan hasil akhir tercapainya
kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling
lama dua puluh dua hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan
mediator.
Pasal 10
(1) Atas persetujuan para pihak atau kuasa
hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang
tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat
membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan.
(2) Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Pasal 11
(1)
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan
mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan
ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.
(3)
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib
memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang
bertentangan dengan hukum.
(4) Para pihak wajib menghadap kembali
pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan
telah dicapainya kesepakatan.
(5) Hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian.
Pasal 12
(1)
Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (5)
mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara
tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan
kepada hakim.
(2) Segera setelah diterima pemberitahuan itu,
hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang
berlaku.
Pasal 13
(1) Jika para pihak gagal mencapai
kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi
tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan
perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya.
(2) Fotokopi dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan.
(3) Mediator tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
(2) Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum.
4.f) Unsur-unsur Mediasi
1. Dalam suatu proses mediasi akan dijumpai adanya dua atau lebih pihak-pihak yang bersengketa.
2. Dengan demikian :
a.
Jika dalam suatu proses mediasi hanya dijumpai adanya suatu pihak
yang bersengketa, maka hal itu menjadikan tidak terpenuhinya
unsur-unsur pihak-pihak yang bersengketa.
b. Adanya Unsur “Sengketa” diantara para pihak
3. Adanya “Mediator” yang membantu mencoba menyelesaikan sengketa diantara para pihak
- Mediator harus mempunyai kemampuan dan keahlian sehubungan dengan bidang/masalah yang disengketakan.
-
Mediator juga tidak boleh mempunyai benturan kepentingan
/hubungan afiliasi dengan pihak-pihak dalam sengketa masalah yang
disengketakan. (Lihat, Soebagjo dan Radjagukguk, 1995 : 16)
4.g)Tujuan Mediasi
1. Utama
-
Membantu mencarikan jalan keluar/alternative penyelesaian
atassengketa yang timbul diantara para pihak yang disepakati dan dapat
diterima oleh para pihak yang bersengketa.
- Dengan demikian
proses negosiasi adalah proses yang forward lookingdan bukan backward
looking. Yang hendak dicapai bukanlah mencari kebenaran dan/atau dasar
hukum yang diterapkan namun lebih kepada penyelesaian masalah. “The goal
is not truth finding or law imposing, but problem solving” (Lovenheim,
1996 : 1.4)
2. Tambahan
a. Melalui proses mediasi diharapkan
dapat dicapai terjalinnya komunikasi yang lebih baik diantara para
pihak yang bersengketa.
b. Menjadikan para pihak yang
bersengketa dapat mendengar,memahami alasan/ penjelasan/ argumentasi
yang menjadi dasar/pertimbangan pihak yang lain.
c. Dengan
adanya pertemuan tatap muka, diharapkan dapat mengurangi rasa
marah/bermusuhan antara pihak yang satu dengan yang lain.
memahami
kekurangan/kelebihan/kekuatan masing-masing, dan halini diharapkan dapat
mendekatkan cara pandangdari pihak-pihak yang bersengketa, menuju suatu
kompromi yang dapat diterima para pihak.
4.h) Sengketa-sengketa Yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi
1.
Dapat dikatakan bahwa Mediasi dapat diterapkan dan dipergunakan
untuk mempergunakan sebagai cara penyelesaian sengketa diluar jalur
pengadilan (“Out-of court Settlement”) untuk sengketa pertada yang
timbul diantara para pihak, dan bukan perkara pidana. Dengan demikian,
setiap sengketa perdata dibidang perbankan (termasuk yang diatur dalam
PBI No.8/5/PBI/2006) dapat diajukan dan untuk diselesaikan melalui
Lembaga Medasi Perbankan.
2. Bagaimana jika sengketa diantara
pihak ternyata tidak hanya menyangkut sengketa perdata tapi sekaligus
juga sengketa pidana dan mungkin jugasengketa Tata Usaha Negara ?
3.
Yang pasti merupakan cakupan dari Lembaga mediasi adalah
sengketa-sengketa di bidang perdata. Namun demikian, dalam praktek
seringkali para pihak sepakat bahwa penyelesaian sengketa perdata yang
disepakati denganmusyawarah mufakat (melalui mediasi), akan dituangkan
dalam suatu perjanjian perdamaian, dan dipahami juga bahwa walau para
pihak tidak dapat dibenarkan membuat perjanjian perdamaian bagi perkara
pidana mereka dapat menggunakan perjanjian perdamaian atas sengketa
perdata mereka sebagai dasar untuk dengan itikad baik sepakat tidak
melanjutkan perkara pidana yang timbul diantara mereka dan/atau mencabut
laporan perkara pidana tertentu, sebagaimana dimungkinkan.
5.PENILAIAN AHLI
- penilaian ahli
Yang
dimaksud dengan penilaian ahli adalah pendapat hukum oleh lembaga
arbitrase. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
berbunyi :
“Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para
pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa
tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat
mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Dalam
suatu bentuk kelembagaan, arbitrase ternyata tidak hanya bertugas untuk
menyelesaikan perbedaan atau perselisihan pendapat maupun sengketa
yang terjadi di antara para pihak dalam suatu perjanjian pokok,
melainkan juga dapat memberikankonsultasi dalam bentuk opini atau
pendapat hukum atas permintaan dari setiap pihak yang melakukannya. Oleh
sebab pendapat tersebut diberikan atas permintaan dari para pihak
secara bersama-sama dengan melalui mekanisme sebagaimana halnya suatu
penunjukkan (lembaga) arbitrase untuk menyelesaikan suatu perselisihan
atau sengketa, maka pendapat hukum ini juga bersifat final. Sebenarnya
siafat dari pendapat hukum yang diberikan oleh lembaga arbitrase ini
termasuk dalam pengertian atau bentuk putusan lembaga arbitrase.
PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan
tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan putusan
arbitrasenya, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait
dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan
apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum.
Peradilan
harus menghormati lembaga arbitrase, tidak turut campur, dan dalam
pelaksanaan suatu putusan arbitrase masih diperlukan peran pengadilan,
untuk arbitrase asing dalam hal permohonan eksekuator ke pengadilan
negeri.
Pada prakteknya walaupun pengaturan arbitrase sudah jelas
dan pelaksanaannya bisa berjalan tanpa kendala namun dalam eksekusinya
sering mengalami hambatan dari pengadilan negeri.
DAFTAR PUSTAKA
1. (1)Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.3.
2.
Budhy Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian
Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999.http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 30 Agustus 2006.
3. (3)Arbitrase, PilihanTanpaKepastian,http://www.gontha.com/view.php?nid=104, diakses 30 Agustus 2006..
4. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari :
seluk
beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber,
perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hokum
- metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
- metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
- metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
- metode sistematis : hokum sebagai system
- metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
- SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School
(RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang
didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang
terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger
Onderwijswet 1920.
Di
zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu
hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta
13 maret 1946
- ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum =
salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal
usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar
hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum =
salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau
menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
masyarakat.
Perbandingan hokum =
salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi
persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun
dalam Negara sendiri
Antropologi hokum =
salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa
penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang
mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum =
salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek
dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum =
salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social
lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
- PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan ,
karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya
(pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena
bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak
sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot /
Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan
Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
- peraturan tingkah laku manusia
- di buat oleh badan berwenang
- bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
- di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT
PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang
mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu
sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b)
masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja
di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak
bola )
c)
masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , (
contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b).
masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan
mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh:
CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti (nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
- prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
- G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
- L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
- Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
- teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
- teori
etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis
kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil .
aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
- keadilan
distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang
bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan
sama rata)
- keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation ,1780M).
Hokum
dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar
khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan
terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal
denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)
Teori
ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan
manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi
dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan
pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman meliputi :
- mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
- mewujudkan kedamaian sejati
- mewujudkan keadialan
- mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
- secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
- secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
- secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
- ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB
SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang
berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari
masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di
pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB
LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya
tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya
oleh Negara /pemerintah
MAZHAB
MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum
undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat
, maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
- DEFINISI HUKUM
- prof.
Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
- leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat
, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
- imanuel
kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain menurut asas kemerdekaan
- Utrecht
: himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
- UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT
HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku
serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap
anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku
bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut
ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK
HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa)
dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan
kewajiban )
OBJEK
HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi
pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang
mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
PERISTIWA
HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum .
peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau
badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU
contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan =
exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN
HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku
terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli )
& perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt
& Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk
wetboek ))
HUBUNGAN
HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm
setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum
(HH) dapat dibagi :
- HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
- HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
- HH. Sederajat => (suami siteri)
- HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
- HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
- HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
- menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
- menyelsaikan pertikaian
- memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
- mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
- memenuhi keadilan dan kepastian hokum
- Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
- sebagai alat penggerak pembangunan
- sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy
Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang
sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
-
terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS HUKUM :
- pengayoman
- menjamin keadilan
- menjamin kepastian hokum
- sebagai pedoman sebagai ukuran
- TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme (akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
- hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
- hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
- penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
- UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
- hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
- peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK=
wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh
hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa
saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu
untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
- hak
mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum
keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun ,
diantaranya :
a) HAM(memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
- hak
relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau
beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu
atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh
para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang
tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
- subjek hokum baru
- adnya kesepakatan perjanjian
- karena adanya kerugian
- seorang telah melakukan kewajiban
- karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
- subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
- masa berlaku telah habis
- kewajiban telah dipenuhi debiur
- kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
- telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might
is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan
bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia
tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat
hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang
menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
- kewajiban hokum
- kewajiban alamiah
- kewajiban social
- kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
- di perolehnya suatu hak
- adanya suatu perjanjian
- karena kesalahan yang merugikan
- telah menikmati hak tertentu
- kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
- meninggal tanpa pegganti
- habis masa berlakunya
- kewajiban telah dipenuhi
- hak yang melahirkannya hilang
- extinctief verjaring
- karena ketentuan undang-undang
- beralih kpd orang lain
- force majeur
- PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b)
Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan
hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam
dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi => contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat &hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
-
nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan
yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu
mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan ,
dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma
merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan
nilai
-
Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang
diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang
disetujui untuk mencapai norma itu
-
jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut
dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof.
Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa
ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan
menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti
sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan
sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut
Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat (
public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum
(material determinan van de ……….) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :
- factor idiil
- factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber
hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan
dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak
hokum (causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU
dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat
perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang
berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
- dasar , alas , pondasi
- suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu
yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan
kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran
tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure
yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah
sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :
- para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
- perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
- selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
- berbuat
keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus
kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
- sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM
: suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di
antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil
keseluruhan
SISTEM
HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari
bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL
SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang
satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara
mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya
sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
- unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
- unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
- unsure
budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di
anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta
sikap tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
- harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
- setelah selesai peraturan harus di umumkan
- berlaku azasfiksi
- tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
- peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
- peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa
orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori
hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling
berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan
hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan
- TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum
alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu
dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam
selaras dengan kodrat manusia.
Menurut
Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan
oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua
peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang
menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
- azas
umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki
manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
- azas
diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang
merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
- lex
aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur
segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan
sumber segala hokum
- lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
- lex
naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di
tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna
didalam rasio manusia
- hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.
2. TEORI SEJARAH (
fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani
manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri
ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan
kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI :
teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan ,
manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan
legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT :
(Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme ,
raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi
dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social )
yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA
(Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum
adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof.
Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber
hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan
dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian
bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata